Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar Segamas yang berupa halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, kios, atau bangunan berbentuk lainnya dan jasa pelayanan operasional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat