Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Arsip In Aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan arsip in aktif dan guna penyelamatan serta pemanfaatan arsip in aktif sebagai bahan pertanggungjawaban pemerintahan agar lebih berdata guna, maka Keputusan Bupati Nomor 045/14/1999 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis In Aktif dan Statis di Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali; bahwa untuk mengurangi volume arsip di unit kerja memudahkan penemuan kembali arsip (Retrievel) menjamin keamanan penyimpanan arsip in aktif baik fisik maupun informasi, maka perlu menetapkan Pedoman Penataan Arsip In Aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 1979
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Penataan Arsip In Aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati meliputi prosedur, sarana prasarana serta teknis penataannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2004.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2004
jadwal RETENSI - KEPEGAWAIAN - PNS - PEJABAT NEGARA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2004/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bukti nyata, benar, dan lengkap di masa lampau, sekarang dan yang akan datang tentang arsip-arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, perlu diatur mengenai jangka waktu penyimpanan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 1979; Keputusan Bersama Kepala Arsip Nasional republik Indonesia dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 2000
PERBUP ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara, yang merupakan daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Berkas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan kearsipan secara efektif dan efisien maka arsip harus dikelola dengan baik; bahwa agara manajemen arsip dapat memberikan manfaat, menghemat ruangan, menghindari salah berkas (mistile), penemuan arsip lebih cepat, mengurangi biaya untuk perlengkapan arsip, menjamin kesesuaian dengan peraturan hukum yang berlaku serta mengendalikan arsip, maka perlu adanya pedoman penataan berkas; bahwa untuk maksud tersebut,, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu diatur dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1979; Keputusan GUbernur Jawa Tengah No. 108 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman penataan berkas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perawatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, perlu disusun Pedoman Perawatan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 22 Tahun 1999; PP Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 110 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur tentang Pedoman Perawatan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2004.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam peyelenggaraan sistem elektronik. Agar pelaksanaan tugas BPK dapat berjalan dengan optimal, BPK menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Elektronik; penerapan Tanda Tangan Elektronik; dan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik. Penerbitan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh BPK atau penyelenggara Sertifikasi Elektronik lain. Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut: a) dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau b) memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum. Sedangkan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan diantaranya terhadap: a) masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b) penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung tugas dan wewenang BPK dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta untuk pengelolaan sistem elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik di lingkungan BPK, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dan pengelolaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan BPK dilaksanakan secara andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik BPK terdiri atas: a) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan dari Sistem Elektronik BPK; dan b) Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasil konversi dari dokumen baik dalam bentuk tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota Dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 63 Ayat (6) dan Pasal 64 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan pada kearsipan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perlu di bentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan
Informasi Kearsipan Kota.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
182);
12.Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Sistem Informasi
Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi
Kearsipan Nasional (JIKN);
15.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip
Elektronik; 16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN); 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 86).
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Walikota ini, meliputi: a. Sistem Kearsipan Kota;
b. Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi
Kearsipan Kota; dan
c. Sumber Daya Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 64 Tahun 2024
Ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan Lampiran dalam Bab III Peraturan Walikota Surabaya nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Surabay
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 65
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Alih Media Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan dari penyelenggaraan kearsipan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan guna menjamin keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah, diperlukan pedoman alih media arsip Pemerintah Kota Surabaya; b.
bahwa dalam rangka preservasi arsip guna memudahkan
akses serta menjamin keselamatan dan kelestarian arsip,
perlu dilakukan alih media arsip dengan metode konversi
dari bentuk asli ke bentuk digital sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c.
bahwa untuk menjamin pelaksanaan konversi arsip ke
dalam format digital dengan baik, harus dilakukan
sesuai dengan prosedur dan persyaratan teknis agar
menghasilkan salinan digital autentik sesuai dengan
peruntukannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Alih
Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86); 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286); 7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 818);9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik; 10. Peraturan Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 46); 15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 31); 16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 136 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 138);17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 57).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Kebijakan; b. Metode; c. Sarana Prasarana; d. Pelaksana Alih Media; e. Berita Acara dan Daftar Arsip Statis; f. Autentikasi; g. Pelaksana Alih Media Dinamis; dan h. Konversi Arsip Statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Mencabut : ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan Lampiran dalam Bab III Peraturan Walikota Surabaya nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Jumlah halaman : 59 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat