Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Kebijakan; b. Metode; c. Sarana Prasarana; d. Pelaksana Alih Media; e. Berita Acara dan Daftar Arsip Statis; f. Autentikasi; g. Pelaksana Alih Media Dinamis; dan h. Konversi Arsip Statis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat