Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Walikota ini, meliputi: a. Sistem Kearsipan Kota; b. Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota; dan c. Sumber Daya Pendukung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat