PERBUP Kab. Buton Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Utara No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
PERBUP Kab. Buton Utara No. 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara yang .menyelenggarakan kegiatan publik
bidang Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Buton
Utara, dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan penandatanganan naskah Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas
Penanaman Modal d.an Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara, maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 727);
3. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008n Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Pelayanan Standar
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daetah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.85/HK/501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.87/HK/501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.91/HK/501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran U saha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 23 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 23);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS DAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PENANDANTANGANAN NASKAH PERIZINAN;
BAB II TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS;
BAB IV PEMBIAYAAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Sematu Jaya Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil perlu diperbarui. Untuk memperlancar dan efektifnya pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dilakukan pendelegasian wewenang. Oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pendelegasian wewenang adalah Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Diatur tentang wewenang bupati, pendelegasian wewenang, syarat cuti, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi Kenaikan Gaji Berkala sebagai upaya peningkatan layanan bidang kepegawaian, telah ditetapkan Keputusan Bupati Magelang Nomor:188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, Keputusan Bupati Magelang Nomor:188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian wewenang untuk penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaian Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Magelang Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/450/KEP/13/2014 tentang Pendelegasian Wewenang untuk penandatanganan surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
pelimpahan kewenangan pemberian perizinan dan nonperizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.317
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres RI No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian perizinan dan nonperiziann termasuk di dalamnya mengatur tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220), maka perlu penyesuaian nama Perangkat Daerah dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 72);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dari huruf a, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 72
Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 72) perlu dicabut dan menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penandatangan Perizinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220);
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 36).
Pelimpahan wewenang penandatanganan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
Pelaksanaan pelimpaham wewenang penandatanganan penzman oleh DPMPI'SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, koordinasi dan sinkronisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Menthobi Raya Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 16 - TAHUN 2015
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, nomer klatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu
Perizinan
Kabupaten
Musi
Rawas
diubah
menjadi
Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu,
maka
Peraturan
Bupati
Nomor
16
Tahun
2Ol5
perlu
diadakan
perubahan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Perpres No 97 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 30 Tahun 2014;Perbup No 61 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
peraturan yang diubah :
Peraturan
Bupati
Nomor
16
Tahun
2015
tentang
pelimpahan
Kewenangan
Penandatanganan
Surat
Ketetapan
Retribusi
Daerah
Peraturan yang akan di atur : Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2017/NO.9, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi.
b. bahwa dengan adanya perubahan susunan keainggotaaan Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem, sehingga tidak sesuai dengan kondisi saat ini, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan (1) ayat yakni ayat (2a) dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2016
Pasal II PeraturanBupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat