Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pendelegasian wewenang adalah Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Diatur tentang wewenang bupati, pendelegasian wewenang, syarat cuti, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat