Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan (1) ayat yakni ayat (2a) dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2016 Pasal II PeraturanBupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat