Pelimpahan wewenang penandatanganan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP. Pelaksanaan pelimpaham wewenang penandatanganan penzman oleh DPMPI'SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, koordinasi dan sinkronisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat