Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian kehidupan yang tenteram dan tertib, derajat kesehatan tertinggi, dan kehidupan sosial yang baik merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945; bahwa usaha minuman beralkohol yang meliputi produksi, pengolahan, peningkatan, pengembangan, distribusi, pemasaran, dan konsumsi yang tidak terkendali menjadi faktor penyebab dan pemicu (kriminogen) terjadinya berbagai tindak pidana, dan juga membahayakan kesehatan manusia; bahwa dalam rangka pengendalian usaha minuman beralkohol diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi,sosial, dan budaya; bahwa secara operasional, Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf 9, UU No 32 tahun 204 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan bidang kesehatan, dan penanggulangan masalah sosial kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendag No 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas, dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Penggolongan Minuman Beralkohol; BAB VII Bentuk Usaha; BAB VIII Izin; BAB IX Produksi dan Pengolahan; BAB X Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB XI Distribusi dan Pemasaran; BAB XII Konsumsi; BAB XIII Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Izin Usaha; BAB XIV Pendapatan Daerah; BAB XV Pemberdayaan Masyarakat; BAB VI Penyelesaian Konflik; BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XVIII Tim Terpadu Minuman Beralkohol; BAB XIX Larangan; BAB XX Sanksi Adminisratif; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Pidana; BAB XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
18 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 7, BN.2012/No.314, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2012 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian dan stabilitas harga serta untuk menjaga kualitas ikan hasil ntangkapan nelayan perlu dilakukan proses penjualan secara cepat dan tepat melalui tata cara pelelangan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelelangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Tambahan Setoran Modal, Besaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
-
14 halaman, 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah mengingat dengan diundangkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pungutan uang leges tidak termasuk di dalam objek Retribusi, dan bukan penerimaan daerah. Oleh karena itu, bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemungutan Uang Leges sudah tidak sesuai dan
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistim Informasi keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
18) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
19) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemungutan Uang Leges
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan
terhadap objek pajak daerah berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan
dengan Pajak Penerangan Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; PEMUNGUTAN PAJAK; KEBERATAN DAN BANDING; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KEDALUWARSA; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG KEPADA PERSEORANGAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
ABSTRAK:
meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambahkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah lampung guna meningkatkan kuallitas pelayanan publik terhadap masyarakat
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1995
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 25 tahun 2007
9. undang-undang nomor 40 tahun 2007
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1998
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984
16. keputusan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 1999
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
19. peraturan daerah provinsi daerah tingkat I lampung nomor 2 tahun 1999
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
peraturan daerah ini memutuskan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi lampung kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka roelaksanakan ketentuan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforroasi Publik perlu merobentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Inforroasi Provinsi Sumatera Selatan
UU Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan pembentukan komisi informasi; kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang; susunan keanggotaan; pengangkatan dan pemberhentian; sekretariat komisi; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT LAINNYA YANG SETARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa mengingat perkembangan situasi dan kondisi saat ini dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sanggau dan memperhatikan surat edaran bupati sanggau nomor 061.1/1636/OR tanggal 4 juli 2011 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau, dipandang perlu mengubah peraturan bupati nomor 44 tahun 2009 tentang standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat lainnya dan belanja daerah kabupaten sanggau, sebagaimana telah diubah dengan pertauran bupati nomor 13 tahun 2010 dan perubahan kedua dengan peraturan bupati nomor 37 tahun 2010;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2010, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.22 Tahun 2011, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2006, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat