penyertaan modal
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG KEPADA PERSEORANGAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
ABSTRAK: |
- meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambahkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah lampung guna meningkatkan kuallitas pelayanan publik terhadap masyarakat
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1995
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 25 tahun 2007
9. undang-undang nomor 40 tahun 2007
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1998
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984
16. keputusan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 1999
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
19. peraturan daerah provinsi daerah tingkat I lampung nomor 2 tahun 1999
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
- peraturan daerah ini memutuskan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi lampung kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
|