ABSTRAK: |
- bahwa mengingat perkembangan situasi dan kondisi saat ini dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sanggau dan memperhatikan surat edaran bupati sanggau nomor 061.1/1636/OR tanggal 4 juli 2011 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau, dipandang perlu mengubah peraturan bupati nomor 44 tahun 2009 tentang standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat lainnya dan belanja daerah kabupaten sanggau, sebagaimana telah diubah dengan pertauran bupati nomor 13 tahun 2010 dan perubahan kedua dengan peraturan bupati nomor 37 tahun 2010;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2010, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.22 Tahun 2011, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2006, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|