Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018

Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
BN.2018/ NO. 1302;,PERATURAN.GO.ID; 6 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Mencabut :
  1. Permendikbud No. 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan