retribusi-pelelangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2012 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin kepastian dan stabilitas harga serta untuk menjaga kualitas ikan hasil ntangkapan nelayan perlu dilakukan proses penjualan secara cepat dan tepat melalui tata cara pelelangan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelelangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
- 17 hlm
|