Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun
2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 20);
Penyusutan atas aset tetap dilakukan dalam rangka penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap;
Penyusutan dilakukan salah satu penanda pemberlakuan basis akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
Aset tetap disajikan sebesar nilai buku dengan rincian nilai biaya perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penataan pemakaian kendaraan dinas milik
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun
2011 tentang Penataan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas. Belum diaturnya peruntukan pemakaian kendaraan
dinas bagi Ketua Badan Legislasi dan Ketua Badan
Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Rawas yang
merupakan alat kelengkapan DPRD, maka perlu diadakan
perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26
Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014 ; Kepmendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmendagri No. 11 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan
Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi
Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
(Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011 Nomor
62), yaitu pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26
Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang
Milik Daerah Kabupaten Buru, perlu menyusun Petunjuk Teknis Inventarisasi/Sensus
Barang Milik Daerah Kabupaten Buru yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03
Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Inventarisasi/Sensus Barang Daerah Kabupaten Buru dengan menetapkan batasan
istilah yang dipakai dalam pengaturannya dan prosedur pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2015
TATA CARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa rangka meningkatkan keterpaduan sistem perencanaan dan penganggaran kebutuhan barang milik daerah perlu mengatur tata cara perencanaan dan penganggaran kebutuhan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Kebutuhan Barang Milik
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penganggaran kebutuhan barang milik daerah, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
barang milik daerah dan untuk memperoleh data
barang milik daerah dan data barang milik negara
yang digunakan pemerintah daerah dengan benar,
dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (up to
date) perlu dilakukan inventarisasi secara cermat;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir
dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
1
SALINAN
Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
12);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 39
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan
Barang Milik Daerah (Berita Daerah Tahun 2011
Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 16);
DAFTAR RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DAN DAFTAR RENCANA KEBUTUHAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Dan Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan serta data barang yang ada dalam pemakaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda no.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang daftar rencana kebutuhan barang milik daerah dan daftar rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah tahun anggaran 2016 dalam 4 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
3 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah secara efisien, efektif dan akuntabel, diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Penghapusan Bmd Pada Pengelola Barang, Pelaksanaan Penghapusan Bmd Pada Pengguna Barang, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
16 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.27 Tahun 2014, Permendagri No.64 Tahun 2013, Perda no.17 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010, perbup No.30 Tahun 2012, perbup No.24 Tahun 2014;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Penyusutan; Nilai yang Dapat Disusutkan; Masa manfaat; metode Penyusutan; penghitungan dan pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
13 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL SERTA AGAR DAPAT DIHITUNG PENYUSUTAN ASET TETAP, MAKA PERLU DIBERIKAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN NERACA PEMERINTAH DAERAH
UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 27 TAHUN 2014; PERPRES NO. 54 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2007; PERDA NO. 29 TAHUN 2011
PERATURAN INI SEBAGAI PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat