PEDOMAN - TATA KELOLA - BADAN PENYELENGGARA - JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
2020
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 65,
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman atau acuan bagi seluruh organ, kelengkapan organ dan duta BPJS Kesehatan dalam menerapkan praktik tata kelola BPJS Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Pada saat Peraturan Direksi ini mulai beriaku, Peraturan Direksi Nomor
128 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik (Good Governance) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 33 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi Nomor 128 Tahun 2014
tentang Pedoman Tala KeJola Yang Baik (Good Governance) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dicabut dan dinyalakan tidak berlaku
66 hlm; hlm 1 sd 3 batang tubuh, hlm 4 sd 66 isi
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI KHUSUS BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA DAERAH TERPENCIL
2020
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 55, BPJS; 19 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI KHUSUS BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA DAERAH TERPENCIL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
52 Tahun 2016 tentang StandarTarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, tarif pelayanan
kesehatan tingkat pertama pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di daerah terpencil dan kepulauan ditetapkan
berdasarkan tarif kapitasi khusus;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Khusus Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Daerah Terpencil
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
19 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 5, BN 2020 (1634); 19 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 2, BN 2020 (430); 8 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 1, BN 2020 (429); 8 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil
Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan
tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan
sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta
keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan
Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT yang berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT
yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi
Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Perpres Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapus bukuan yang merupakan tindakan penghapusan Piutang
Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi
internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak
tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja, serta mengatur Penghapus tagihan yang merupakan tindakan penghapusan hak
tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau
Piutang Denda kepada Pemberi Kerja
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelatihan Vokasi Bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan misi untuk mendukung pembangunan dan kemandirian pembangunana dan kemandirian perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan Vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
9 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/10/2020, BN.2020/No.1207, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat