Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI KHUSUS BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA DAERAH TERPENCIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Khusus Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Daerah Terpencil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 55 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI KHUSUS BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA DAERAH TERPENCIL
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Kesehatan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
BPJS; 19 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan