Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Kesehatan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2019
Sumber
BN 2019 (922); 3 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Mencabut :
  1. Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Mengubah :
  1. Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan