Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2008
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengangkatan Perangkat Nagari
3. Pemberhentian Perangkat Nagari
4. Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari
5. Penyelesaian Sengketa
6. Unsur Staf Perangkat Nagari
7. Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Nagari
8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari
9. Kesejahteraan Perangkat Nagari
10. Larangan
11. Pembiayaan
12. Pembinaan Dan Pengawasan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156
ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri dari a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
i. Retribusi Penyebrangan di Air; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan /atau Pertokoan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Dan No. 7 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Kawasan Tanpa Rokok; Meliputi Kawasan Tanpa Rokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
Dinamika perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta semakin pesatnya kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus diimbangi dengan ketersediaan areal tanah harus diimbangi dengan ketersediaan areal tanah sebagai lahan pemakaman. Pengendalian terhadap ketersediaan lahan pemakaman harus dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah berdasarkan aspek keagamaan dan sosial budaya masyarakat setempat serta pemanfaatannya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memperhatikan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan pemakaman merupakan tanggungjawab pemerintah , daerah, pelaku usaha/pengembang, dan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengaturan terkait penyediaan, penyerahan, penataan dan pemeliharaannya dengan Peraturan Daerah
Pengaturan Pemakaman , bertujuan untuk : mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam ; mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan; dan meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman.
Ruang lingkup pengaturan Pemakaman, meliputi : Lahan Pemakaman; penyediaan Lahan Pemakaman; penataan dan penggunaan tanah makam; Pemakaman Jenazah; pemindahan dan penggalian Jenazah; pembangunan dan pemeriharaan sarana dan prasarana lahan Pemakaman; dan Krematorium.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan
perusahaan daerah Bajiminasa tidak membuat laporan
keuangan pada setiap pemeriksaan keuangan dari
Tahun 2008 sampai Tahun 2016 yang berakibat pada
ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan perusahaan daerah dan berdasarkan hasil
kajian tim likuidasi perusahaan daerah Bajiminasa
Kabupaten Bantaeng yang merekomendasikan
pembubaran perusda, sehingga perusahaan daerah
perlu dibubarkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
pembubaran perusahaan daerah perlu ditetapkan
dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 6).
Pada saat peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut
maka Perusahaan daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikwidasi.
(1) Dengan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 maka semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah
daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan.
(2) Hal teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pembubaran perusahaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 1982
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan tidak termasuk jenis retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 8 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1996; PERMENPU No. 41/PRT/M/2007; PERMEN PERUMAHAN RAKYAT No. 11/PERMEN/M/2008; KEPPRES No. 34 Tahun 2003; KEP. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), tujuan IPPT, dan jangka waktu IPPT. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan perizinan; pengendalian dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan Dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunakan Lahan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 2, Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, administratif dan prosedur IPPT diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2018, No reg Perda 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi kinerja Perangkat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, menyelipkan Pasal 12A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 23;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 88 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, Permen Perumra No. 5 Tahun 2013, Permen PU-PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
3. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Berbagai permasalahan lingkungan hidup di Kab. Merangin berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Kegiatan masyarakat dengan mengeksploitasi SDA dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak berwawasan lingkungan telah mengakibatkan kerusakan kawasan penyangga dan kerusakan sumber daya air sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kab. Merangin secara komprehensif dan terpadu;
Lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah karena itu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan Surat Mendagri No. 188.34/4094/OTDA Tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai RPPLH diatur dalam Peraturan Bupati
30 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat