Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 3. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 4. Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat