Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengangkatan Perangkat Nagari 3. Pemberhentian Perangkat Nagari 4. Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari 5. Penyelesaian Sengketa 6. Unsur Staf Perangkat Nagari 7. Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Nagari 8. Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari 9. Kesejahteraan Perangkat Nagari 10. Larangan 11. Pembiayaan 12. Pembinaan Dan Pengawasan 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat