Pengaturan Pemakaman , bertujuan untuk : mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam ; mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan; dan meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman. Ruang lingkup pengaturan Pemakaman, meliputi : Lahan Pemakaman; penyediaan Lahan Pemakaman; penataan dan penggunaan tanah makam; Pemakaman Jenazah; pemindahan dan penggalian Jenazah; pembangunan dan pemeriharaan sarana dan prasarana lahan Pemakaman; dan Krematorium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat