PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - SUMEDANG - NOMOR - 104 - TAHUN - 2022 - TENTANG - ARSITEKTUR - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - SUMEDANG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD Kab. Sumedang Tahun 2023 No. 44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 104 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 104 Tahun 2022 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 104 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permen PANRB No. 6 Tahun 2011; Permenkominfo No. 5 Tahun 2015; Permenkominfo No. 8 Tahun 2019; Permen PANRB No. 5 Tahun 2020; Permen PANRB No. 59 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 16 Tahun 2020; Perbup Sumedang No. 94 Tahun 2015; Perbup Sumedang No. 47 Tahun 2021; Perbup Sumedang No. 104 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 104 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2022 Nomor 104) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
- Peraturan Bupati Sumedang Nomor 104 Tahun 2022 diubah.
- 4 hlm.
|