Dalam perbup ini diatur tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Lombok Barat. Arsitektur SPBE Kabupaten Lombok Barat adalah untuk menjadi kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat