Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi E-Office bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai perekaman kehadiran, bukti dukung kegiatan pada LKH, pengisian LKH, pelaksanaan absensi pegawai, serta penambahan pasal yang mengatur tentang terjadinya gangguan internet dan pegawai yang tidak melakukan presensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi E-Office bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan