mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 5 ayat (7) serta menambahkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (7) yaitu ayat (8), perubahan pada ketentuan dalam pasal 6 ayat (4), perubahan pada ketentuan dalam pasal 7 ayat (5), perubahan pada ketentuan dalam pasal 8 ayat (3), perubahan pada ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), perubahan pada pasal 37 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta menambahkan 3 ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat