UU No. 20 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1953.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 8 Tahun 2012
Permenlu No. 12 Tahun 2022 tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa BAB XVII Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait Ketentuan Pidana perlu dilakukan perubahan mengingat penindakan yang selama ini dilakukan oleh Penegak Peraturan Daerah yaitu Satpol PP belum bisa berjalan dengan baik terkait kewenangan yang belum jelas;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Perubahan pasal terkait ketentraman dan ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2019/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman sejahtera, sehat lahir dan batin, dan maju diperlukan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang optimal.
Dasar Hukum : UU No. 20 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan mendukung penegakan Perda dan Perkada yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah. Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Kewenangan. Bab 3 : Pembentukan dan Organisasi. Bab 4 : Kebijakan. Bab 5 : Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bab 6 : Perlindungan Masyarakat. Bab 7 : Kerjasama dan Koordinasi. Bab 8 : Pelaporan. Bab 9 : Tunjangan Khusus. Bab 10 : Peran Serta Masyarakat. Bab 11 : Penyidikan. Bab 12 : Pendanaan. Bab 13 : Ketentuan Peralihan. Bab 14 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8, LL KAB.SEKADAU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Sekadau diperluhkan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 tahun 2017, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.87 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendag No.6 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2015, Perda no.2 Tahun 2015, Perda no.4 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ketertiban Umum; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota
Metropolitan yang Religius berbasis Perdagangan dan Jasa, dan
sebagai upaya mengurangi dampak minuman beralkohol, tempattempat
produksi dan penyimpanan, peredaran dan atau penjualan
serta penggunaan minuman beralkohol maka perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota
semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pemberian izin perdagangan minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah serta aspirasi masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tindakan untuk mengawasi semua usaha/kegiatan yang
berhubungan dengan minuman beralkohol dan tindakan untuk membatasi waktu, jumlah, jenis dan kuota
minuman beralkohol yang diedarkan dan diproduksi diwilayah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penggolongan Minuman Beralkohol;
3. Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Perizinan;
5. Kegiatan Yang Dilarang;
6. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administratif;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat