Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1988

Pengadaan Bahan Peledak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Februari 1988
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Februari 1988
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994
  2. KEPPRES No. 86 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1982 tentang Pengadaan Bahan Peledak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan