Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1997

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Mei 1997
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 86 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak
  2. KEPPRES No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan