Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan air limbah yang dibuang pada media lingkungan Kabupaten Empat Lawang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik, Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, perizinan, kelembagaan, insentif-disinsentif, retribusi, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah 1n1 disusun atau dibuat setelah peraturan ditetapkan.
33 hlm, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi
estetika dan kenyamanan daerah, tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun
dari sampah dan telah menjadi isu pembangunan
berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional akibat dari
pola produksi dan konsumsi berbagai material dan produk
yang berdampak pada terus meningkatnya eksploitasi
sumber daya alam serta meningkatnya emisi karbon;
bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib
Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak
secara luas dan masif, maka perlu dilakukan secara
terpadu dan efisien dari hulu ke hilir, serta disesuaikan
dengan karakteristik masyarakat perkotaan tingkat mobilitas
dan individualitas yang semakin tinggi juga budaya
konsumtif yang terus meningkat; bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung
penguatan keberlanjutan ekonomi daerah dalam
mengantisipasi semakin langkanya sumber daya alam
sehingga diperlukan sistem yang berorientasi pada upaya
untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya;
bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Spesifik, yang menjadi
rujukan dalam menyusun peraturan daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Sampah perlu diharmonisasi atau
disesuaikan dengan spirit pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah Kawasan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap Darurat, kelembagaan dan Kerjasama, Perizinan Pengelolaan Sampah, Retribusi, Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2023
PEMBANGUNAN – SUMUR – RESAPAN – DAN – LUBANG – RESAPAN – BIOPORI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk melestarikan air tanah adalah dengan membuat Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori sebagai tempat untuk menampung dan menyimpan curahan air hujan sehingga dapat menambah kuantitas dan kandungan air tanah; salah satu dampak pembangunan adanya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air hujan sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 22 Tahun 2021; Perda Kab Karawang No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas air tanah, sebagai sarana untuk menampung dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Pedoman tersebut meliputi Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Pengaturan Terkait Sumber Air Sumur Resapan dan LRB, Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Persyaratan Lokasi Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Bentuk dan Ukuran, Konstruksi Bangunan Sumur Resapan, Pembuatan dan Perawatan Sumur Resapan dan LRB, Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban, Sosialisasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal,
merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air
permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan
derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang
bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu
pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1
Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggara, Tugas dan Wewenang
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Perencanaan Siatem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab V Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab VI Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Kerja Sama
Bab X Tarif Pelayanan
Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XII Insentif dan Disinsentif
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 19)
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
60 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional Warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945; untuk mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik seperti pengurasan lumpur tinja terjadwal di Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik; serta berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerja sama kemitraan, pembiayaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, kelembagaan, insentif-disinsentif, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Bupati Musi Rawas akan menetapkan peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2027 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 25 (Dua Puluh Lima) bab dan 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemulihan; Pencemaran Air dan Udara; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengelolaan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat dengan segala hak yang
melekat dan menyertainya harus diakui dan dilindungi oleh
Pemerintahan Daerah sehingga keberadaannya dapat
berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.17/Menlhk/Setjen/ Kum.l/8/2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 36 (tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengakuan; Perlindungan; Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Penyelesaian Sengketa; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - DAN - PENGELOLAAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana. Untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran, perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan. Perda Kota Bandung No.6 Tahun 2011 sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan limbah Non B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan surat kelayakan operasional, pengaduan dan pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, peran masyarakat, pembiayaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan
bebas dari sampah serta mewujudkan peningkatan
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup yang berkualitas dan berdaya saing,
perlu dilakukan pengelolaan sampah secara sistemik dan
terpadu; bahwa timbulan dan jenis sampah semakin bertambah dan
sistem pengumpulan sampah secara umum masih
bercampur dan/atau belum ada pemilahan antara sampah
rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan
sampah spesifik mulai dari sumbernya sehingga
menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan
berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan
jika tidak dikelola dengan baik; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur dan menetapkan
kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab V Perizinan
Bab VI Pembiayaan dan Kompensasi
Bab VII Insentif dan Disinsentif
Bab VIII Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Sistem Informasi Pengelolaan Sampah
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Ketentuan Larangan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat