Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas air tanah, sebagai sarana untuk menampung dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Pedoman tersebut meliputi Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Pengaturan Terkait Sumber Air Sumur Resapan dan LRB, Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Persyaratan Lokasi Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Bentuk dan Ukuran, Konstruksi Bangunan Sumur Resapan, Pembuatan dan Perawatan Sumur Resapan dan LRB, Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban, Sosialisasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat