Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi dan
efektifitas serta sebagai pedoman pembuatan naskah
dinas perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2011
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan
perkembangan organisasi dan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti dengan aturan yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun; Peraturan Bupati Klaten Nomor 42 Tahun 2016;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Tata Naskah Dinas
Bab III Pembuatan Naskah Dinas
Bab IV Pengamanan Naskah Dinas
Bab V Kewenangan Penandatanganan
Bab VI Pengendalian Naskah Dinas
Bab VII Ketentuan Papan Nama
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
206 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 90 Tahun 2019
tugas - dan - fungsi - dinas - pertanian - pangan - dan - perikanan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD 2019/90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Dan Tugas Dan Fungsi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
33 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 90 Tahun 2021
PERBUP Kab. Brebes No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati Brebes 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten
Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu melakukan penataan susunan
organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah; bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,
Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten
Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 77
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas bahwa
Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan
Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes dan
Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016
tentang Tugas. Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Brebes;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 90 Tahun 2022
PERBUP Kab. Garut No. 115 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Cisewu Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
serta menjaga kualitas perizinan berusaha bebasis resiko
nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang
mengatur mengenai pendelegasian wewenang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian wewenang
penyelenggaraan pelayanan perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2QQJ Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 ten tang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 724)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor ~45j Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor l l2i Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245i Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 661 7);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5)l
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN
BAB III PELAKSANAAN PELAYANAN
BAB IV PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB V PENGELOLAAN INFORMASI
BAB VI PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT
BAB VII PELAYANAN KONSULTASI
BAB VIII PENDAMPINGAN HUKUM
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB XI MONITORING DAN EVALUASI
BAB XII PENDANAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Ketahanan
Pangan, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisiasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan
Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 90 Tahun 2021
PENGELOMPOI(AIT KEMAMPUAN KEUAITGAIT DAERAH TAHUI{ ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 641
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal g ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3951);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
Menimbang
Mengingat
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Undang_
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem
Keuangan Untuk Penenganal pandemi Corono Vints
Dsease 2019 (Covid- 19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang_
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang_
undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar provinsi Sulawesi Selatan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggung iawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1791);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2Ol5 Nomor 42, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3
Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2017
Nomor 66);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III
FORMULASI PERHITUNGAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 90 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 90 Tahun 2016
pembentukan - unit - layanan - administrasi - pada - unit - pelayanan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Administrasi Pada Unit Kerja Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 untuk menjamin tertib administrasi , kemudahan akses dan kepastian pelayanan berbagai bentuk pelayanan publik maka perlu menetapkan Perdbup tentang pembentukan Untut Layanan Administrasi Pada Unit Kerja Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kab.Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 28 Tahun 2013; Perbup no.16 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatr Tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan, Ruang Lingkup Pelayanan , Personel Dan Sarana Praanan Pelayanan , Sistem dan Prosedur Pelayanan, Penatausahaan Pelayanan , Hak Dan Kewajiban, Etika Pelaksanaan Unit Layanan Administrasi, Tahapan Pelaksanaan Unit Layanan Administrasi, Pembinaan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan , Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
19 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan;
Jaminan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas;
Pendamping Hukum Bagi Penyandang Disabilitas;
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Sosial;
Konsesi;
Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Perusahaan Yang Memperkerjakan Penyandang Disabilitas;
Pemenuhan Hak dan Peran Penyandang Disabilitas di Bidang Penanggulangan Bencana;
Tata Cara Pemberian Penghargaan;
Sanksi Administrasi;
Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, terkait penyelenggaraan perizman IUMK adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan pertimbangan Iuas wiiayah Kota Palopo dapat terjangkau oieh masyarakat dengan mud ah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan KeciI kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KeciI dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Repub lik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Tahun 2014 Nomor 1814);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016);
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahaan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; � 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Milrro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 5. Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 6. Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik perorangan dan/atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah; 7. Usaha Kecil adalah Usaha Ekonomi Produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil; 8. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar; 9. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi yang telah diterapkan; 10. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan kecil yang berada dilok.asi sesuai dengan domisili pelaku usaha; Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat; 12. Kelurahan adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah Camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri;
BAB II RUANO LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi PUMK
pasal 3
Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil adalah: a. prosedur sederhana, mudah dan cepat; b. terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan c. kepastian hulrum serta kenyamanan dalam usaha
pasal 4
Tujuan pedoman pemberian IUMK adalah : a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke Jembaga keuangan bank dan non bank; d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya
BAB III PELAKSANAAN
pasal 5
(1). Pendataan PUMK dilakukan oleh Lurah setempat berkonsultasi dengan Camat dan Kepala Dinas, dengan cara : a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokaei; dan c. melakukan validasi / pemuktahiran data (2). Walikot.a menet.apkan lokasi at.au kawasan sesuai peruntukkannya sebagai lokasi terhadap PUMK atas usulan dari Camat dan/ atau Lurah setempat yang berkoordinasi dengan Dinas yang menangani tata ruang dan wilayah (3). Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku uisaha mikro dan kecil b. lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecarnatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha; dan e. besamya modal usaha (4). Menetapkan Iokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan dan kebersihan lingkungan serta berpedoman pada rencana tata ruang dan wilayah (RT /RW) daerah
pasal 6
(1) PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota palopo;
(2) PUMK harus dilengkapi dan menyeampaikan berkas pendaftaran kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu kota palopo
(3) lungkup IMUK,meliputi;
a. permohonan IUMK
b. pemeriksaan IUMK
c. pemberian IUMK dan
d. pencabuta dan tidak berlakunya IUMK
pasal 7
(1). PUMK mengajukan permohonan IUK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) hutuf a kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
(2). permohonan IUMK sebagaiman dimakasud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut ;
a. surat pengantar dari rt atau rw terkait lokasi usaha;
b. kartu tanda penduduk (KTP)
c. kartu keluarga (KK)
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebnayak 2 (DUA) lembar;
e. mengisih formulir yang memuat tentang ;
1. nama
2. nomor KTP
3. nomor telpon
4. alamat
5. kegiatan usaha
6. sarana usaha yang dingunakan
7. jumlah modal usaha
pasal 8
(1) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK.
(2) berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemberian IUMK.
(3) dalam hal berkas pendfataran IUMK tidak memenuhi persyaratan, dinas penanaman modal dab pelanyanan terpadu satu pintu mengambalikan berkas agar dilengkapi
(4) pengembalian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada PUM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
pasla 9
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.
(2). Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Walikota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
(3). IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
(4). Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan / atau pungutan lainnya.
pasal 10
(1). Bentuk naskah satu lembar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mencalrup hal-hal sebagai berikut :
a. kop surat; b. nama izin; c. nomor surat; d. dasar hukum; e. detail pemohon, terdiri dari : a; 2. nomor KTP; 3. nama usaha; 4. alamat rumah; 5. alamat tempat usaha; 6. nomor telepon (HP); 7. bentuk usaha;
f. stiker hologram anti pembajakan; g. barkode; h. tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu � Satu Pintu
(2). Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perizinan secara elektronik.
pasal 11
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat melakukan pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d;
(2). Pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat dilakukan apabila pemegang IUMK melanggar ketentuan perundang-undangan.
pasal 12
PUMK mempunyai hak antara lain : a. melalrukan kegiatan usaha; b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberita.huan terkait dengan kegiatan usaha c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya; d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non bank.
pasal 13
PUMK mempunyai kewajiban antara lain : a. Mematuhi ketentuan perundang-undangan; b. Mematuhi kegiatan usaha sesuai IUMK.
pasal 14
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memperdagangkan barang dan / atau jasa ilegal; b. PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
pasal 15
1). Walikota melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya
(2). Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan / atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
pasal 16
(1). Lurah menyampaikan laporan pendataan PUMK kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan laporan hasil pemberian lUMK kepada Walikota.
(3). Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
pasal 17
(1). Walikota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
pasal 18
(1). Pembinaan dan pengawasan meliputi: a. pendataan; b. fasilitasi akses permodalan; c. penguatan kelembagaan d. pembinaan dan pendarnpingan bimbingan teknis; dan e. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
BAB VI PENDANAAN pasal 19
(IJ. Biaya pelaksanaan pemberian IUMK bersumber dari Angga.ran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat