Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Tata Naskah Dinas Bab III Pembuatan Naskah Dinas Bab IV Pengamanan Naskah Dinas Bab V Kewenangan Penandatanganan Bab VI Pengendalian Naskah Dinas Bab VII Ketentuan Papan Nama Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat