Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2022

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan; Jaminan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas; Pendamping Hukum Bagi Penyandang Disabilitas; Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Sosial; Konsesi; Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Perusahaan Yang Memperkerjakan Penyandang Disabilitas; Pemenuhan Hak dan Peran Penyandang Disabilitas di Bidang Penanggulangan Bencana; Tata Cara Pemberian Penghargaan; Sanksi Administrasi; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.90
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan