Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan; Jaminan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas; Pendamping Hukum Bagi Penyandang Disabilitas; Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Sosial; Konsesi; Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Perusahaan Yang Memperkerjakan Penyandang Disabilitas; Pemenuhan Hak dan Peran Penyandang Disabilitas di Bidang Penanggulangan Bencana; Tata Cara Pemberian Penghargaan; Sanksi Administrasi; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat