Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan. Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005No. 48, TLN
No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No.
5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. Terhadap taruna atau
peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan akademik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat
dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) daritarif layanan akadernik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM, Lampiran halaman 10-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan
menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan BLU UPNVeteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046).
Tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna Jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif
seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program
magister, doktoral, dan profesi, tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan tarif layanan
akademik lainnya. Tarif layanan penunJang akademik terdiri atas tarif penggunaan lahan, gedung,
bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif
penggunaan sarana transportasi, tarif klinik, tarif laboratorium, tarif pelatihan, kursus, dan
konsultasi, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif percetakan dan penerbitan, tarif
pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia/tenaga ahli, dan tarif hak atas kekayaan intelektual. BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
14 HLM, Lampiran halaman 13-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK. SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk
mendapatkan peningkatan akses layanan pendidikan dan informasi penerimaan
peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama secara objektif, akuntabel,transparan, dan tanpa
diskriminasi; agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan
tertib, serta dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu adanya pedoman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama;
UU No. 20 tahun 2003; PP No. 17 tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 57 Tahun 2021; Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru c.Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data d.Perpindahan Peserta Didik e. Pelaporan f.Pembinaan dan Pengawasan g.Ketentuan Lain-Lain h.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1.7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular Pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular, penanganan jenazah akibat
wabah merupakan salah satu upaya penanggulangan
wabah;
b. bahwa sebagai salah satu upaya penanggulangan wabah
penyakit menular di wilayah Kabupaten Sleman, perlu
melaksanakan penanganan jenazah melalui
penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah pasien wabah
penyakit menular pada Tempat Pemakaman Umum
Kabupaten Sleman;
c. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemakaman
bagi jenazah pasien wabah penyakit menular sebagaimana
dimaksud dalam huruf b belum termuat dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman bagi Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular
pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten
Sleman;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17
Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2009.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemakaman Jenazah Korban Bencana Wabah Penyakit Menular; Persyaratan Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular; Pembebasan Retribusi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah halaman: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25.2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, badan daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, badan penelitian dan pengembangan daerah, badan pendapatan daerah, UPT, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, bagan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
141 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/03/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan
tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset
Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola
Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,
Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi
dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata
Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan
Usaha Milik Negara
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 52A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52A, BD 2021/No.52A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan, dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif, dan berintegritas. Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha, dan upaya pengendalian yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan pengaturan mengenai pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasik Risiko, Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Keadaan Tertentu, Pembayaran Biaya, Masa Berlaku, Kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Terintegrasi Secara Elektronik, Pengawasan, Manajemen Penyelenggaraan, Pembiayaan, Aturan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
u, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 92 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 49 Seri E), dicabut.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 65A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65A, BD 2021/No.65A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perkembangan masyarakat Kota Bekasi dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, sehingga Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bekasi, perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan /OT.140/12/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
PEraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran Penerima dan Indikator Keberhasilan, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan/Pengadaan, Mekanisme Penyaluran/Pendistribusian, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 73 Seri E), dicabut.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat