pedoman penyelenggaraan pemakaman jenazah - covid 19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.7, BD.2021/NO.1.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular Pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular, penanganan jenazah akibat
wabah merupakan salah satu upaya penanggulangan
wabah;
b. bahwa sebagai salah satu upaya penanggulangan wabah
penyakit menular di wilayah Kabupaten Sleman, perlu
melaksanakan penanganan jenazah melalui
penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah pasien wabah
penyakit menular pada Tempat Pemakaman Umum
Kabupaten Sleman;
c. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemakaman
bagi jenazah pasien wabah penyakit menular sebagaimana
dimaksud dalam huruf b belum termuat dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman bagi Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular
pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten
Sleman;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17
Tahun 2019; Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2009.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemakaman Jenazah Korban Bencana Wabah Penyakit Menular; Persyaratan Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular; Pembebasan Retribusi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 8 HLM
|