Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna Jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program magister, doktoral, dan profesi, tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunJang akademik terdiri atas tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif klinik, tarif laboratorium, tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli, dan tarif hak atas kekayaan intelektual. BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
28/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 April 2021
Sumber
BN.2021/NO. 233, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1067 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan