Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, Dan PT. BPR Cipatujah Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima ( PKL ) adalah salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya,kegiatan Pedagang Kaki Lima akan berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan dan kondisi lingkungan sekitarnya,keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan di berdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat,berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Dan Tujuan
3.Penataan Tempat Usaha
4.Perijinan
5.Pemberdayaan
6.Pembinaan,Pengawasan Dan Penertiban
7.Sanksi Administrasi
8.Ketentuan Pidana
9.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha dibidang Perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman dalam Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan beserta perubahannya; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Daerah perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 10 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
ABSTRAK PERATURAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA WARALABA
ABSTRAK:
-Banyaknya kegiatan dan jenis usaha Waralaba di Daerah, perlu dilakukan pembinaan dan kemitraan yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha Waralaba, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, dan untuk itu diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha Waralaba yang diatur dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2007; Permendag No. 53/MDAG/PER/8/2012; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2007.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penyelenggaraan usaha waralaba, perjanjian waralaba, penerbitan STPW, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk untuk menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal
sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih,
dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; bahwa salah satu wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pengembangan sistem penyediaan air minum adalah
membentuk Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara
pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah membentuk
Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara pengembangan
sistem penyediaan air minum dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 tahun
1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan Nomor 7 Tahun 1990 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan; ahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha selain
pelayanan air minum kepada masyarakat, dan penyesuaian
peraturan perundang–undangan, Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf c perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama, lambang, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta lapangan usaha, modal, organ PDAM, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian pdam, dana pensiun, asosiasi, penggunaan laba bersih, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan usaha akomodasi merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan dan sektor pariwisata yang perlu diberi
kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Kaya
Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan Penataan dan pembinaan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan usaha akomodasi, Jenis Pusat
perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi, Penataan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Penataan Usaha akomodasi, Perizinan,
Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi
Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2024 tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2013/10 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat