Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama, lambang, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta lapangan usaha, modal, organ PDAM, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian pdam, dana pensiun, asosiasi, penggunaan laba bersih, pembubaran, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat