Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup Dan Tujuan 3.Penataan Tempat Usaha 4.Perijinan 5.Pemberdayaan 6.Pembinaan,Pengawasan Dan Penertiban 7.Sanksi Administrasi 8.Ketentuan Pidana 9.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat