Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2013

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan usaha akomodasi, Jenis Pusat perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Penataan Usaha akomodasi, Perizinan, Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
16 September 2013
Tanggal Pengundangan
17 September 2013
Tanggal Berlaku
17 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KUBU RAYA: 31 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan