ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan usaha akomodasi merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan dan sektor pariwisata yang perlu diberi
kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Kaya
Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan Penataan dan pembinaan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern dan usaha akomodasi, Jenis Pusat
perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi, Penataan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Penataan Usaha akomodasi, Perizinan,
Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi
Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana
|