PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2009; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2007 tentang Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBPP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi organisasi BPBD dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI diatur dengan Perbup.
11 hlmn; 2 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi dinas khususnya bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas perda kabupaten mukomuko no 9 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten mukomuko yang diubah menjadi perda kabupaten mukomuko no 10 tahun 2012 dan ketentuan yang diubah terdiri dari ketentuan pasal 15 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2013 NOMOR: 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan maka dengan itu dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012
10. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko no. 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah,sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati kabupaten mukomuko.Beberapa ketentuan perda kabupaten mukomuko yang diubah yaitu ketentuan bab IV pasal 11 angka 1 huruf B dan ketentuan pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKU
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja di pandang perlu merubah dan menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 5; Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup agar dapat menunjang kelangsungan makhluk hidup yang berada di dalam suatu lingkungan perlu memaksimalkan
pengendalian terhadap dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari suatu proses/kegiatan suatu usaha, sehingga keberlangsungan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan berimbang dapat diwujudkan demi kemaslahatan manusia dan makhluk hidup yang berdiam di dalamnya;
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengendalian Dampak Lingkungan, perlu disesuaikan dengan perubahan yang mengacu kepada kedua peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permeneg LH No. 13 Tahun 2010; Permeneg LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 22 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 2; 1 (satu) huruf dalam Pasal 5 ayat (1), yakni huruf e, 1 (satu) ayat dalam Pasal 5; 1 (satu) pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 7A; 1 (satu ) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni BAb VA (Pasal 13A); serta 1 (satu) pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16, yakni Pasal 15A.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1).
8 hlm., Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan sebagaian uruan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemrintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahnu 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda No. 36 Tahun 2011 yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penataan kembali sehingga perlu untuk dilakukan perubahan; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kelia Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/ Kota dal penyesuaian nomenklatur seksi pada Sekretariat Inspeklorat; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Satuan Polisi Pamong Praja perlu disesuaikan serta tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dialihkan menjadi fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum: Undang-Undang No. 9 Tahun 1953;
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden No Tahun
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Talun 2004 tentang Pemerintaian Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubai terakhir dengar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor L Taiun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, perlu diubah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi;
-Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda ini Mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAKATOBI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat