Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2013

Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
13 November 2013
Tanggal Pengundangan
13 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan