PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2013 NOMOR: 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK: |
- dalam upaya meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan maka dengan itu dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012
10. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2010
- Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko no. 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah,sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati kabupaten mukomuko.Beberapa ketentuan perda kabupaten mukomuko yang diubah yaitu ketentuan bab IV pasal 11 angka 1 huruf B dan ketentuan pasal 12.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- 7
|