ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- Dalam melaksanakan sebagaian uruan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemrintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahnu 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda No. 36 Tahun 2011 yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penataan kembali sehingga perlu untuk dilakukan perubahan; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kelia Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/ Kota dal penyesuaian nomenklatur seksi pada Sekretariat Inspeklorat; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Satuan Polisi Pamong Praja perlu disesuaikan serta tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dialihkan menjadi fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja.
- Dasar Hukum: Undang-Undang No. 9 Tahun 1953;
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden No Tahun
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Talun 2004 tentang Pemerintaian Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubai terakhir dengar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintai Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor L Taiun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
- 26 halaman
|