Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu adanya pelimpahan wewenang penyelengaraan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Kampar No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAMPAAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2017/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan mengakomodir pelayanan bidang perizinan yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan terhadap regulasi yang berlaku dan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perindustrian; ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Pelayanan Satu Pintu;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetaan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetaan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penctapan lzin Gangguan di Daerah; 25 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER / 9/ 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Pcnjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Mcnteri Pcrdagangan Nomor 53/M- DAG/PER /8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi; Pcraturan Mcnteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK. 140 / 4 / 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Layanan Internet; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan terhadap regulasi yang berlaku dan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, diperlukan suatu pedoman yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Afr Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 328).
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Bukae yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Bukae adalah Perusahaan Daerah Afr Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
4. Direktur adalah Direktur PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu
Utara.
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Bukae
Kabupaten Luwu Utara.
6. Pejabat Struktural adalah Pejabat Struktural dalam lingkungan
PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
7. Panitia Seleksi adalah Panitia Seleksi Direktur PDAM Tirta Bukae
Kabupaten Luwu Utara.
8. Tim Ahli adalah Tim Ahli pelaksana ujian seleksi Direktur PDAM
Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
BAB II
MEKANISME SELEKSI CALON DIREKTUR Bagian Kesatu
Panitia Seleksi
Pasal 2
(1) Pelaksanaan seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukae di laksanakan oleh Panitia Seleksi yang di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah
ganjil dan paling banyak 9 (sembilan) orang tidak termasuk pembina.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. Pembina
b. Penanggung Jawab c. Ketua
d. Wakil Ketua I
e. Sekretaris
f. Anggota
: Bupati Luwu Utara
: Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara
: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Luwu Utara
: Kepala Sadan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Luwu Utara
: Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara
: 1. Inspektur Kabupaten Luwu
Utara
2. Kepala Bagi.an Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Luwu Utara
3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
,.,.
- ..
Daya Alam Setda Kabupaten
Luwu Utara.
5. Unsur Dewan Pengawas diluar unsur Pemerintah Daerah.
(4) Togas Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adaJah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi dan penyaringan Calon Direktur PDAM;
b. mengumumkan Formasi Jabatan Calon Direktur;
c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan Seleksi Calon
Direktur;
d. menyusun syarat-syarat Calon Direktur dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
e. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi Calon Direktur;
f. menyeleksi dokumen administratif Calon Direktur PDAM;
g. menetapkan Calon Direktur yang lolos seleksi administratif untuk selanjutnya dilakukan Uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan Calon Direktur;
h. menyusun, membuat laporan, dan memberikan petunjuk/arahan terhadap laporan hasil pelaksanaan Seleksi Calon Direktur;
1. memberikan pertimbangan dalam menentukan Calon
Direktur yang akan di angkat menjadi Direktur kepada
Bupati melalui Dewan Pengawas PDAM; dan
j. bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati.
(5) Dalam rangka membantu tugas Panitia Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Sekretariat Panitia Seleksi yang berkedudukan pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara.
Bagian Kedua
Tim Ahli Seleksi Direktur
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan seleksi Calon Direktur dalam menguji kepatutan dan kelayakan {fit and proper test), Bupati menunjuk Tim Ahli dari unsur independen yang berasal dari Pihak Ketiga.
(2) Dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and
proper test) sebagairnana dimaskud pada ayat (1), Tim Ahli berwenang menentukan susunan keanggotaan Tim Ahli, materi yang diujikan, dan tata cara pelaksanaan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Penunjukan Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
(4) Pelaksanaan pengujian, tugas, wewenang, dan ta.ta kerja Tim
Ahli independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilak.ukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati dengan Tim Ahli.
(5) Tim Ahli menyampaikan laporan basil uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) Calon Direktur kepada Bupati melalui Panitia Seleksi.
Bagian Ketiga
Pesyaratan Calon Direktur
Pasal 4
Calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Calon Direktur dari Pcgawai PDAM:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
d. sehatjasmani;
e. berkelakuan baik;
f. berpendidikan minimal Strata 1 (Sl);
g. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun dan dengan penilaian baik;
h. usia maksimal pada saat diangkat pertama kali setinggi•
tingginya 55 tahun;
1. tidak pemah diberhentikan tidak dengan hormat ataupun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai instansi pemerintah (PNS) . atau BUMN/BUMD atau swasta;
J. tidak sedang menjalani proses hukum atau pemah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana;
k. lu1us pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan
i...
sertifikat atau ijazah;
I. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi
PDAM;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia bertempat tinggal di· wilayah Kabupaten Luwu
Utara;
o. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termas�k menantu dan ipar;
p. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh
Tim Ahli yang telah ditunjuk oleh Bupati dan;
q. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
2. Calon Direktur dari luar PDAM:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepad.a Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
d. sehat jasmani;
e. berkelakuan baik;
f. berpendidikan minimal Strata 1 (Sl);
g. mempunyai pengalaman kerja 15 tahun dan dengan penilaian baik;
h. usia maksimal pada saat diangkat pertama kali setinggi•
tingginya 50 tahun;
i. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat ataupun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai rstansi pemerintah (PNS) atau BUMN/BUMD atau swasta;
j. tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana;
k. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;
l. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi
PDAM;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Luwu
Utara;
o. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampi derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping tennasuk menantu dan ipar;
p. lu1us uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh
Tim Ahli yang telah ditunjuk oleh Bupati dan;
q. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Bagian Kelima
Proses Seleksi
Pasal 5
(1) Panitia Seleksi, mengumumkan formasi Direktur melalui:
a. papan pengumuman Pemerintah Daerah; b. papan pengumuman PDAM Tirta Bukae; c. media cetak lokal/Surat Kabar.
(2) Pelarnar Calon Direktur mengajukan lamaran secara tertulis
yang ditujukan kepada Panitia Seleksi dan disarnpaikan langsung kepada Panitia Seleksi dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan.
{3) Panitia Seleksi melaporkan setiap tahapan kegiatan Seleksi
kepada Bupati.
Bagian Keenam
Calon Direktur yang Berhak Diusulkan Menjadi Direktur
Pasal 6
(1) Calon Direktur yang berhak diusulkan kepada Bupati adalah calon yang mendapatkan nilai terbaik kesatu, kedua, dan ketiga.
(2) Dalam hal calon Direktur yang mendapatkan nilai terbaik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sesuatu hal sehingga tidak dapat diusulkan kepada Bupati untuk diangkat menjadi Direktur, maka digantikan oleh calon Direktur yang mendapatkan nilai terbaik berikutnya.
(3) Pengusulan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh panitia seleksi melalui Dewan Pengawas.
(4) Pengusulan calon Direktur untuk ditetapkan menjacli Direktur sebagaimana climaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Panitia Seleksi dengan dilampiri:
a. Berita Acara Hasil Seleksi Persyaratan Administrasi Calon
Direktur;
b. Berita Acara Hasil Penilaian Calon Direktur yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi dengan dilampiri Daftar nilai Calon Direktur.
(5) Dewan Pengawas memberikan saran dan pertimbangan atas usulan penetapan calon Direktur.
Bagian Ketujuh
Pengarsipan Dokumen Direktur
Pasal 7
Berkas lamaran Calon yang telah diangkat menjadi Direktur, Berita Acara Pelantikan, dan Keputusan Pengangkatannya diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada PDAM Tirta Bukae dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kah. Luwu Utara.
BAB III
PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA DIREKTUR
Pasal 8
(1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direktur, pengangkatan Direktur yang baru masih dalam proses penyelesaian, Bupati dapat menunjuk/mengangkat Direktur yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM Tirta Bukae sebagai pejabat sementara.
(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Apabila masa jabatan Pejabat Sementara telah berakhir dan Pejabat Definitif belum dilantik, maka masa jabatan Pejabat Sementara dapat diperpanjang.
'.•. . .
(5) Terhadap Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
(6) Hak, wewenang, tugas dan kewajiban Pejabat Sementara sama
dengan Pejabat Definitif.
Pasal 9
(1) Pengusulan pejabat sementara dapat berasal dari Direktur lama atau Pejabat Struktural PDAM.
(2) Dalam hal pejabat sementara berasal dari Direktur lama, ketentuannya dapat diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas melakukan penilaian terhadap kinerja
Direktur berdasarkan hasil audit dari auditor independen;
b. berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Dewan Pengawas memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Bupati; dan
c. Bupati memberikan persetujuan dan pengangkatan Pejabat
Sementara dengan keputusan Bupati.
(3) Apabila Dalam hal pejabat sementara berasal dari pejabat struktural PDAM Tirta Bukae yang ditunjuk, maka pejabat struktural tersebut harus diusulkan oleh Dewan Pengawas kepada Bupati dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki pangkat tertinggi dan kemampuan manajerial;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki pendidikan paling rendah S l (Strata 1) dan ;
d. diutamakan telah lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat asli.
BAB IV
MASA JABATAN DIREKTUR Pasal 10
(1) Masa Jabatan Direktur adalah selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila terjadi Perpanjangan masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Direktur telah memasuki usia 60 tahun maka yang bersangkutan diberhentikan dengan honnat sebelum masa jabatannya berakhir.
BABV
PERPANJANGAN MASA JABATAN DIREKTUR
Pasal 11
(1) Perpanjangan masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diatur sebagai berikut:
\ ' . ... .
,,
a. Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan:
1. dokumen Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan/Pelantikan Jabatan;
2. keputusan Bupati tentang Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur; dan
3. memori jabatan yang memuat antara lain hasil kerja
selama masa jabatannya, hambatan, dan solusi yang ditempuh;
b. Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bupati, Dewan Pengawas melakukan pengkajian dan penelitian atas dokumen administratip tersebut serta penelitian atas kinerja Direktur;
c. Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada
huruf b dinilai mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan kepada Bupati untuk diangkat kembali menjadi Direktur;
d. Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada
huruf b dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Direktur yang bersangkutan.
e. Penilaian kriteria mampu meningkatkan kinerja PDAM TIRTA BUKAE sebagaimana dimaksud huruf c dan d dengan mempertimbangkan dari hasil audit atas laporan tahunan keuangan PDAM TIRTA BUKAE Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas;
f. Usia maksimal bagi Direktur yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud huruf c adalah 59 Tahun;
(2) Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Direktur yang bersangkutan kepada Bupati.
BAB VI
PEMBERHENTIAN
Pasal 12 ( 1) Direktur berhenti karena :
a. masa jabatannya berakhir; atau b. meninggal dunia.
(2) Direktur diberhentikan karena:
a. permintaan sendiri
b. reorganisasi;
c. melalrukan tindakan yang merugikan PDAM TIRTA BUKAE;
..
d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara; atau
e. tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap.
f. Mencapai usia 60 (enam puluh) tahun
(3) Pemberhentian Direktur sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 13
(1) Direktur yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana climaksud dalarn Pasal 12 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas untukjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana climaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 14
{l) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direktur untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas rnelaporkan kepada Bupati mengenai basil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Bupati untuk rnemberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalarn persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Direktur tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dianggap menerima basil sidang Dewan Pengawas.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direktur merupakan
tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan proses seleksi Direktur PDAM TIRTA BUKAE dibebankan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Utara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16
(1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 27 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini, maka perlu diadakan perubahan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun
UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2017
PERBUP Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Mengubah
PERBUP Kab. Wonosobo No. 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan perlu mengoptimalkan kecamatan dalam memberikan pelayanan publik. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo No.32 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan pemerintahan;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Wonosobo No.12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo No.32 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo No.56 Tahun 2016; Peratura Bupati Wonosobo No.85 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 26 Tahun 2017
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Perubahan Nomenklatur Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo berdasarkan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka pelimpahan sebagian Kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo sebagaimana telah ditetapkan dengan Perbup Tebo No. 17 Tahun 2014 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Perindustrian No. 81/M.IND/PER/10/2014; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 016; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERBUP No. 31 Tahun 2009; PERBUP No. 5 Tahun 2012
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinandan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo; Meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Perbup No. 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Perizinan Usaha Mikro Kecil Kepada Camat Se-Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat(1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka perlu diatur mekanisme untuk memperoleh Izin Usaha Mikro dan Kecil yang mudah dan terpadu dan berdasarkan pertimbangan Dinas Perdagangan, Perindustrian. Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan staf Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian. Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 06/TS/DPMD/I/2017 tanggal 18 Januari 2017, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Kepmendagri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan, Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti; Perbup Kepulauan Meranti Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 17 (tujuh belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup; Kriteria; Perizinan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, keseluruhan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah diselenggarakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 halaman dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2017
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Sadan Koord1nas1
Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, maka dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat,
efisien dan terpadu diperlukan pehmpahan kewenangan
penandatanganan perizinan dan non Perizinan dan Bupati kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja Kabupaten Rembang selaku Orqanisasl Perangkat
Daerah (OFD) yang membidangi urusan perizinan dan penanaman
modal sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di
Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangnn Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU no 17 Tahun 2008; PP No 16 Tahun 1976; PP No 51 Tahun 2002; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 74 Tahun 2014; Perpres No 27 Tahun 2009; Perpres No 97 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km. 46 Tahun 1996; Keputusan Menteri Pe.hubunqan Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Mengeri Kelautan dan Perikanan nomor 49/PERMENKP/2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/IXJ2015; Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015; Poruturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Poroluron Daerah Kabupoten Rembang Nomor 9 Tahun 2006; Puroturan Oaernh Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupoton Rembang Nomor 4 Tahun 2015; Pcroturon Oupall Nomor 19 Tahun 2007; P eraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat