Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 17 (tujuh belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup; Kriteria; Perizinan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat