PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Perubahan Nomenklatur Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo berdasarkan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka pelimpahan sebagian Kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo sebagaimana telah ditetapkan dengan Perbup Tebo No. 17 Tahun 2014 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Perindustrian No. 81/M.IND/PER/10/2014; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 016; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERBUP No. 31 Tahun 2009; PERBUP No. 5 Tahun 2012
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinandan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo; Meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Perbup No. 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlmn
|