PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung di Setiap Kampung TA 2020 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN DANA KAMPUNG
DI SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengalokasian Dan Pembagian Dana Kampung Di
Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Kampung, Pedoman Penggunaan Dana Kampung, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2020, serta dalam rangka mendukung penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2019.
Tentang Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Perda No 4 Tahun 2020
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dan kemudahan dalam pengurusan perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, perlu adanya pendelegasian kewenangan Bupati di bidang perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai;
UU No 49 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 8 Tahun 2016; Perbup Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2018;
Peraturan ini memuat V Bab, 13 Pasal dan II Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan; Bab III Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Penutup. Bupati mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegaisan kewenangan meliputi: penerbitan produk pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan perizinan sesuai stanar pelayanan; penolakan permohonan pelayanan perizinan yang tidak sesuai standar pelayanan; penerbitan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan; pencabutan dan/atau pembatalan dokumen perizinan; pengadministrasian Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga dan Insentif Rukun Tetangga pada Kelurahan di Kecamatan Menggala Tahun 2020
ABSTRAK:
Guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendistribusian dana Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga dan Insentif Rukun Tetangga pada Kelurahan Tahun 2020
UU Nomor 2 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2019
Sumber Dana Tunjangan dan Insentif, Pendistribusian Monitoring, Tugas Tim Pendistribusian dan Monitoring, Tata Cara Pendistribusian, Pertanggung Jawaban Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Solok No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Solok No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kab. Solok TA 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Solok TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa brerdasarkan Pasal 12 ayat 91) PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, Bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 78 tahun 2019, PMK No. 205/PMK.07/2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 7 Tahun 2006, Perda Kab. Solok No. 12 Tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan dana Desa
5. Penyusunan dan Penyampaian laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
6. Sanksi
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2020.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2020
Penetapan alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) clan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua. Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Merangin tentang Penetapan Alokasi Dana Desa setiap
Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3903) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pernerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersurnber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84};
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan . Kepala Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 46);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 20);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor l O Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Merangin Tahun 2019 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun
2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin (Serita Daerah
Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pernerirrtah
Desa (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor
50);
13. Peraturan Bupati Merangin Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Merangin
(Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 201 7 Nomor 55);
14. Peraturan Bupati Merangin Nornor 7 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Merangin
(Berita Oaerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 07);
15. Peraturan Bupati Merangin Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawarn.tan
Desa (Serita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor
08);
16, Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Merangin
Tahun 2019 Nomor 92);
17. Peraturan Bupati Merangin Nomor 120 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 [Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun
2019 Nornor 120).
PERATURAN BUPATI MERANGIN TENTANG PENETAPAN
ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2020/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyebutkan Pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
Bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya dinilai dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki beban kerja yang melampaui beban kerja normal dalam melayani masyarakat;
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya kepada masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 6 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI SEMENTARA BAGIAN DESA DARI HASIL
PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Mengingat: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa dan ketentuan
Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari
Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari
hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya
berjalan lancar dan tertib maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian
Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05
Tahun 2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2015; 14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Alokasi Sementara Bagian
Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; alokasi sementara bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar
Rp.35.933.851.957,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Daerah sebesar Rp.32.250.660.000,00 (tiga puluh dua
miliar dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh ribu
rupiah); dan
b. Retribusi Daerah sebesar Rp.3.683.191.958,00
(tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus
sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Yapen No. 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, bagian laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat