pengalokasian - dana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung di Setiap Kampung TA 2020
ABSTRAK: |
- dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran
dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Vin.ts Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Perekonomian Nasional, perlu penyesuaian syarat
pengajuan Dana Kampung Tahap III dan melaksanakan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan untuk Transmigrasi
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu penyesuaian
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Kampung
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendes PDTT No.14 Tahun 2020; PMK No.205/PMK.07 /2019 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No.156/PMK.07 /2020; PMK No.35/PMK.07 /2020; PMK No.101/PMK.07 /2020; Perbup No.4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.30 ahun 2020.
- Peraturan kepala daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2020
- 18 hlm.
|