Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Solok No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kab. Solok TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Solok No. 4 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 12 diubah 2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B 3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat (1A) 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 13A 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 dihapus 6. ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah 7. Ketentuan Pasal 16 diubah 8. Diantara Pasal 18 dan pasal 19 disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 18A dan Pasal 18B 9. Ketentuan Pasal 19 diubah 10. Lampiran diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Solok No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kab. Solok TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Solok No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Solok TA 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan